Kendal  

DPRD Kendal Dorong Sinergi Legislatif–Eksekutif Bahas 4 Raperda Strategis

RESMI: Sejumlah fraksi menyerahkan pandangannya terhadap penyampaian 4 Raperda dari eksekutif. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal, Jumat (17/10/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan dari seluruh fraksi.

Forum tersebut menjadi tahap awal dalam pembahasan sejumlah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah dan dasar perencanaan pembangunan tahun 2026.

Mahfud Sodiq menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Raperda oleh Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari sehari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dari mekanisme pembahasan. Karena berfungsi sebagai pijakan awal untuk menyusun langkah kebijakan yang lebih matang dan terukur.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

“Rapat ini menjadi wadah bagi fraksi untuk memberikan pandangan dan masukan konstruktif. Semua pendapat yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Mahfud dalam sambutannya.

Adapun empat Raperda yang tengah dibahas memiliki cakupan strategis di berbagai bidang. Pertama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kendal, yang bertujuan memperkuat layanan farmasi dan distribusi obat-obatan di wilayah Kendal.

Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik.

Raperda ketiga berkaitan dengan Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029, sebagai langkah antisipatif agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan lancar dan terencana.