“Masih Berulang!” BPK Soroti Kelebihan Bayar Honor dan Proyek Kurang Volume di Pemda Jateng

BERI KETERANGAN: Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat ditemui di My Kopi’O, Kota Semarang, belum lama ini. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

BPK kemudian mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi rekomendasi bagi entitas terkait agar memperbaiki tata kelola keuangan serta mengembalikan dana yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kalau (penyimpangan, Red.) yang berulang itu tadi, kekurangan volume, kemudian (kelebihan, Red.) pembayaran-pembayaran honor itu masih ada, masih ada berulang itu terjadi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK mencatat total Rp96,2 miliar dana harus dikembalikan ke kas daerah oleh seluruh lembaga yang diaudit. Sebagian besar di antaranya berasal dari kegiatan fisik dan infrastruktur.

“Rekomendasi kita ada seperti pengembalian dan sebagainya yang sudah kami sampaikan tadi. Dari 36 entitas itu, nilai temuan kita Rp96,2 miliar, kebanyakan dari kegiatan fisik infrastruktur,” ungkap Luthfi.

Dari jumlah tersebut, Rp44,3 miliar telah dikembalikan dengan rincian Rp33,6 miliar disetor sebelum laporan diterbitkan dan Rp10,7 miliar setelah rekomendasi dikeluarkan. Masih tersisa Rp50,3 miliar yang hingga kini belum disetorkan kembali.

“Sebesar Rp44,3 miliar sudah dikembalikan sejauh ini. Sisanya masih dalam proses,” tambahnya. (luk/adf)