“Masih Berulang!” BPK Soroti Kelebihan Bayar Honor dan Proyek Kurang Volume di Pemda Jateng

BERI KETERANGAN: Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat ditemui di My Kopi’O, Kota Semarang, belum lama ini. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah kembali menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana belanja pemerintah daerah sepanjang 2024. Temuan tersebut antara lain berupa kelebihan pembayaran honorarium serta kekurangan volume pekerjaan, yang disebut terjadi secara berulang di sejumlah daerah.

“Biasanya itu untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kemarin kita banyak temukan terkait dengan kekurangan volume. Misalkan dari pengerjaan satu kegiatan,” ujar Kepala BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat ditemui di My Kopi’O, Kota Semarang, belum lama ini.

Luthfi menegaskan, penyimpangan itu tidak berkaitan dengan dana Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bersumber dari pos belanja lain dalam APBD. Ia menyebut ada 36 entitas di bawah pengawasan BPK Jateng, terdiri dari 35 pemerintah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, kelebihan bayar honor terjadi ketika jumlah honorarium yang dibayarkan melebihi ketentuan atau nilai yang tercantum dalam peraturan dan kontrak kerja.

“Oh, bukan (TKD, Red.). Jadi ini biasanya dari belanja ya. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan itu kelebihan-kelebihan bayar. Kalau berkait dengan infrastruktur mungkin kekurangan volume. Kalau untuk pembayaran honor misalkan kelebihan dan pembayaran dan sebagainya,” jelasnya.