PURWOREJO, Joglo Jateng – Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Guntoro resmi diberhentikan dari jabatannya oleh bupati. Sebelumnya, Guntoro diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum yang membuatnya menjadi terpidana dan dihukum dipenjara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti menjelaskan bahwa setelah Guntoro menjalani masa tahanan dan keluar, Pemkab melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah serta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan langkah yang sesuai regulasi.
“Berdasarkan hasil konsultasi, pemberian sanksi terhadap kepala desa yang telah diberhentikan sementara menjadi kewenangan bupati. Keputusan tidak bisa serta-merta diambil, tetapi harus sesuai ketentuan undang-undang dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” jelas Sakti, Minggu (23/11/25).
Setelah melakukan kajian, hasil rapat yang melibatkan tim terkait, diputuskan bahwa Guntoro diberhentikan tetap. Alasan pemberhentian itu karena yang bersangkutan dianggap melanggar larangan dan tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan menerima keputusan tersebut dengan legawa,” tambahnya.
Dengan adanya kekosongan jabatan Kepala Desa Karanganom, Pemkab segera menyiapkan pengisian melalui Penjabat (Pj) Kepala Desa. Pihak desa dan kecamatan juga telah mengirim surat kepada bupati terkait usulan calon Pj.
Masa jabatan Kepala Desa Karanganom semestinya berakhir pada 8 Mei 2027. Karena itu, pengisian definitif nantinya akan dilakukan pada Pilkades Serentak 2027, bersamaan dengan 340 desa lain di Kabupaten Purworejo. (mrn/adf)










