KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus resmi mengesahkan APBD 2026 dalam rapat paripurna yang juga menetapkan perubahan Propemperda 2025 serta Propemperda 2026. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan ranperda APBD tahun anggaran 2026 oleh DPRD dan Bupati Kudus, Selasa (25/11/2025).
Ketua DPRD Kudus, H. Masan, SE, MM menyampaikan, seluruh proses pembahasan APBD telah berjalan lancar dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah. Ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan APBD agar tidak terjadi keterlambatan seperti tahun sebelumnya.
”Proses pengadaan barang dan jasa, termasuk perubahan sistem dari versi 5 ke 6, harus disiapkan sejak awal. Jika terlambat, kualitas pembangunan akan terdampak,” ujar H. Masan.
Menurutnya, percepatan realisasi APBD dapat menjadi penggerak ekonomi daerah. Dengan nilai APBD mencapai Rp2 triliun, perputaran uang setiap bulan dapat menjadi stimulus signifikan bagi pertumbuhan ekonomi lokal. DPRD pun mendorong setiap OPD untuk mengeksekusi program secara cepat dan berkualitas.

Selain itu, H. Masan menyoroti program prioritas Pemerintah Pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Jika 101 titik SPPG berjalan optimal, perputaran uang di Kudus bisa mencapai Rp1 triliun per tahun. Hal ini dinilai mampu menciptakan efek berantai terhadap sektor pangan dan pertanian lokal.
Ia menegaskan perlunya perencanaan matang untuk swasembada pangan. Dinas Pertanian diminta mulai menghitung kebutuhan beras, telur, pisang, hingga jeruk agar Kudus tidak bergantung pada pasokan dari luar daerah.
”Lahan tidur harus diaktifkan menjadi lahan produktif. Kecamatan Undaan, misalnya, bisa menjadi sentra pisang. Pemerintah bisa memberi stimulan berupa bibit,” jelasnya.










