JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara menargetkan penerapan sistem parkir elektronik atau e-Parkir mulai berjalan pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola perparkiran, menekan praktik pungutan liar (pungli), serta mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Kepala Dishub Jepara, Deni Hendarko menjelaskan, percepatan digitalisasi menjadi agenda prioritas pihaknya dalam setahun terakhir. Saat ini, usulan pengadaan aplikasi dan skema kerja sama telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tahun depan kami mulai realisasikan. Saat ini permintaan aplikasinya sudah kami ajukan ke BPKAD,” ujar Deni, Jumat (5/12).
Setelah proses pengadaan rampung, Dishub berencana segera menggelar pelatihan bagi seluruh juru parkir (jukir) serta sosialisasi masif kepada masyarakat sebelum sistem ini berjalan penuh.
Perketat Pengawasan Jukir
Sembari menunggu sistem digital siap, Dishub terus memperketat pengawasan di lapangan. Deni menegaskan, seluruh jukir resmi telah dibekali tiket parkir sebagai instrumen kontrol. Operasi rutin juga terus dilakukan guna memastikan tidak ada penyimpangan.
“Operasi kami jalan terus. Semua juru parkir sudah kami lengkapi tiket resmi. Kalau ada yang keliru, langsung kami bina,” imbuhnya.
Saat ini, tercatat ada sekitar 250 hingga 270 juru parkir di bawah naungan Dishub yang tersebar di pasar, kawasan pertokoan, dan titik strategis lainnya. Dishub juga mengingatkan bahwa lokasi parkir di luar tepi jalan umum tetap wajib mengikuti regulasi yang berlaku.
Opsi Kerja Sama Pihak Ketiga
Selain digitalisasi, penegakan regulasi parkir sepeda dan andong juga akan diimplementasikan lebih tegas. Khusus untuk kawasan dengan mobilitas tinggi seperti pelabuhan, Dishub menyiapkan skema perhitungan retribusi berbeda, termasuk tarif kendaraan bermalam.
Deni menambahkan, jika personel Dishub tidak mencukupi untuk menangani beban di lapangan, pihaknya membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kalau beban di lapangan tidak bisa ditangani personel kami, opsi kerja sama akan kami tempuh,” jelasnya.
Melalui transformasi ini dan penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Dishub berharap kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat signifikan. (oka/gih)










