Jepara  

DPRD Jepara Minta Pengusaha Tambang Kantongi Izin Sebelum Jalankan Penambangan

Anggota DPRD Jepara, Purwanto
Anggota DPRD Jepara, Purwanto. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Anggota DPRD Jepara, Purwanto, menegaskan pentingnya para pengusaha tambang di Jepara untuk mengantongi izin sebelum menjalankan aktivitas penambangan.

Menurutnya, persoalan tambang tanpa izin bukan isu baru dan sudah berkali-kali dibahas di dewan.

Purwanto mengatakan, sejak duduk di Komisi A hingga kini menjabat Ketua Komisi B, ia konsisten mendorong para pemilik tambang untuk tertib administrasi.

“Sejak awal di Komisi A dan sekarang di periode selanjutnya saya di Komisi B, saya selalu mendorong pemilik galian C untuk mengurus izin ke pemerintah. Kalau berizin, dampaknya bisa diketahui dan tidak sekadar ambil keuntungan,” ujarnya pada Joglo Jateng, Minggu (14/12/2025).

Ia mengatakan, sosialisasi mengenai pentingnya izin tambang sudah berkali-kali dilakukan.

“Kita berharap mereka berizin. Kita sudah sering mengingatkan agar teman-teman yang punya galian C mengurus izin dulu. Biar jelas mana yang legal dan mana yang tidak,” sebutnya.

Selain soal izin, Purwanto menilai standar pengelolaan tambang juga perlu diperhatikan. Pengusaha, kata dia, tidak bisa hanya menggali tanpa memperhitungkan dampak lingkungan.

“Pemilik tambang harus punya standar pengelolaan, jangan asal tambang. Perlu kajian lingkungan juga,” tegasnya.

Dengan adanya izin resmi, menurut Purwanto, pemerintah dapat memantau aktivitas tambang secara lebih jelas.

“Kalau berizin itu enak, jadi terlihat mana yang merusak lingkungan dan mana yang tidak. Pemilik galian C juga nyaman, masyarakat pun tidak dirugikan. Kita selalu dorong itu,” tuturnya.

Purwanto menekankan bahwa pemerintah melalui dinas terkait sudah memiliki standar dan peta wilayah mana saja yang boleh ditambang.

Karena itu, ia menilai perizinan adalah langkah wajib agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.

“Makanya harus berizin dulu supaya tidak bermasalah nanti. Kalau masih ada yang ilegal maka ditindak tegas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Jepara menutup tambang ilegal yang berada di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan pada (16/10/2025). Sebelumnya Pemkab Jepara juga melakukan penutupan tambang di Desa Geneng, Kecamatan Batealit pada (13/10/2025).

Sesuai peraturan daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043, lokasi tambang tanah urug itu termasuk dalam kawasan tanaman pangan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, serta lahan sawah yang dilindungi. (oka/gih)