JEPARA, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Jepara menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi dapat diparipurnakan pada akhir Juni 2026.
Perubahan regulasi ini menjadi langkah penting untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilihan kepala desa atau petinggi serentak. Tahapan pemilihan tersebut dijadwalkan mulai berproses pada awal Juli mendatang.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan, salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah pemberian ruang bagi calon tunggal. Calon tunggal kini tetap diperbolehkan untuk mengikuti pemilihan petinggi.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan adopsi dari aturan pemerintah pusat yang kemudian disesuaikan dalam regulasi daerah.
“Hal yang krusial sebagaimana dituangkan dalam aturan pemerintah yang diadopsi dalam aturan daerah, pada pemilihan kepala desa atau petinggi yang akan datang dimungkinkan calon tunggal tetap bisa dilaksanakan. Tetapi calon tunggal bukan otomatis menjadi petinggi, melainkan akan berhadapan dengan kotak kosong,” ujarnya kepada Joglo Jateng, Senin (22/6/2026).
Dengan skema tersebut, masyarakat tetap diberikan pilihan untuk menerima atau menolak calon tunggal yang maju dalam kontestasi.
Meski demikian, Agus mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Khususnya, terkait kemungkinan apabila kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibanding calon tunggal.
“Nah yang belum clear adalah bagaimana jika terjadi pemilihan dengan kotak kosong dan kotak kosong itu menang. Apakah calon tersebut masih bisa mencalonkan lagi atau tidak,” katanya.
“Itu masih membutuhkan informasi lebih lanjut dari biro hukum maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena belum tertuang secara rinci dalam aturan pemerintah,” imbuhnya.
Ia optimistis, revisi perda tersebut dapat disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada Selasa (30/6/2026).
“Targetnya tanggal 30 Juni bisa diparipurnakan sehingga tahapan pemilihan dapat dimulai awal Juli. Untuk tahapan dan jadwal teknis lainnya nanti akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” tambahnya. (oka/gih/rds)










