Kudus  

Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris secara simbolis memusnahkan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris memusnahkan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kantor Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Rabu (17/12/2025), sebanyak 15,9 ton rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kantor Bea Cukai Kudus.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebagai wujud sinergi antara Pemkab, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah DIY, serta aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini diambil demi mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

9,5 Juta Batang Rokok Hangus

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, memaparkan data mencengangkan terkait barang bukti yang dimusnahkan. Barang tersebut didominasi oleh rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Barang yang dimusnahkan hari ini berjumlah 9.543.462 batang dengan berat total 15,91 ton. Ini merupakan hasil dari 35 kali penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati sepanjang Januari hingga Agustus 2025,” ungkap Lenni.

Ia menambahkan, nilai total barang tersebut mencapai Rp14 miliar. Dengan pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Bupati: DBHCHT untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam sambutannya, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan dukungan penuh terhadap operasi gempur rokok ilegal. Ia mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat vital bagi pembangunan Kudus.

“DBHCHT itu diperuntukkan bagi masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok, hingga perbaikan jalan. Maka, peredaran rokok ilegal harus kita lawan bersama,” tegas Sam’ani.

Bupati juga menginstruksikan seluruh jajaran kewilayahan—mulai dari Camat, Kades, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas—untuk proaktif. “Masyarakat harus menginformasikan apabila di wilayahnya terdapat barang atau penjual yang terindikasi ilegal,” imbuhnya.

Izin Cukai Mudah dan Gratis

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Khoirul Hadziq, menepis anggapan bahwa mengurus izin usaha rokok itu sulit.

“Menjalankan usaha secara legal itu tidak sulit. Seluruh proses perizinan di bidang cukai mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya,” ujar Khoirul.

Bea Cukai mengajak para pelaku usaha untuk menempuh jalur legal demi iklim usaha yang sehat. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor, diharapkan peredaran barang ilegal dapat terus ditekan demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (hms/rds)