Kudus  

Imbas Efisiensi Pusat, Dana Desa Kudus 2026 Dipastikan Turun hingga 20 Persen

‎‎Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana.
‎‎Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

Kades Diminta Transparan

Menyikapi penyesuaian fiskal ini, Dinas PMD meminta para kepala desa (Kades) untuk memahami situasi dan menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada masyarakat. Langkah transparansi dinilai krusial untuk mencegah polemik atau kesalahpahaman di tingkat desa.

”Dampaknya pasti terasa, terutama pada program infrastruktur. Paling tidak masyarakat perlu tahu bahwa ada pengurangan anggaran dari pusat,” jelas Famny.

Dengan transparansi, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat disesuaikan secara realistis dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Bantuan Sampah Juga “Disunat”

Selain dana desa, Pemkab Kudus juga terpaksa mengurangi Bantuan Khusus (Bansus) untuk pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan. Bansus yang semula direncanakan sebesar Rp100 juta per desa/kelurahan, kini dipangkas menjadi Rp50 juta.

Pengurangan ini terjadi akibat berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD). Kendati nilainya menyusut, Famny berharap bantuan tersebut tetap dimanfaatkan secara optimal sebagai stimulan, mengingat Kudus pernah mengalami kondisi darurat sampah.

”Bupati ingin pengelolaan sampah dimulai dari desa. Anggaran ini bisa digunakan untuk pengadaan bentor pengangkut, tempat sampah terpilah, atau sarana lainnya sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (adm/fat)