Sewa Lahan Pribadi untuk Umum
Teguh menekankan bahwa meski berada di tanah kas desa, pengelolaan kebun kelengkeng ini menggunakan biaya pribadi, termasuk sewa lahan. Namun, outputnya didedikasikan untuk kepentingan publik.
“Ini bukan pengelolaan desa, tapi pribadi dari saya. Tanahnya memang tanah desa, tapi yang bagian selatan ini saya sewa pribadi. Awalnya untuk lahan parkir karena lapangan sudah padat, lalu saya berdayakan untuk kelengkeng,” terangnya.
Ia menegaskan komitmennya bahwa hasil usaha ini untuk menjaga eksistensi lapangan yang kini membawa nama baik desa hingga kabupaten. “Yang jelas saya sewa dan tanami ini untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Potensi Replikasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, melihat potensi besar dari program tersebut untuk ketahanan pangan dan pengembangan desa.
“Mas Teguh ini niatnya sangat mulia, memaksimalkan aset desa agar operasional lapangan bisa dibiayai mandiri, tidak harus dari pribadi lagi. Dalam waktu enam bulan sudah berbuah, ini luar biasa,” ucap Famny.
Famny berharap model kerja sama pemanfaatan aset desa seperti di Cranggang bisa dicontoh oleh desa-desa lain di Kudus.
“Ini bentuk kerja sama pemanfaatan aset desa. Harapannya bisa direplikasi di desa lain, tentu disesuaikan dengan potensi masing-masing desa,” pungkasnya. (uma/rds)










