PATI, Joglo Jateng – Fenomena keretakan rumah tangga di Bumi Mina Tani masih cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Pati, angka perceraian di Pati 2025 menembus ribuan kasus, dengan mayoritas pengajuan datang dari pihak istri.
Total tercatat ada 2.406 pasangan yang resmi berpisah sepanjang tahun lalu. Tingginya angka ini menjadi sorotan, mengindikasikan banyaknya persoalan pelik yang tak lagi bisa diselesaikan dalam biduk rumah tangga warga Pati.
Istri Lebih Banyak Menggugat Cerai
Humas Pengadilan Agama (PA) Pati, Aridlin merinci data tersebut. Dari total 2.406 kasus perceraian yang diputus, perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri jumlahnya sangat mendominasi, yakni mencapai 1.823 kasus.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak atau permohonan yang diajukan oleh pihak suami.
“Untuk cerai talak atau yang diajukan suami tercatat sebanyak 583 kasus. Sedangkan cerai gugat sebanyak 1.823 kasus,” ungkap Aridlin.










