Kendal  

Awas Cek Kosong! DPRD Kendal Sentil Rencana Kenaikan Tarif Kesehatan

Fraksi-fraksi di DPRD Kendal menyerahkan berkas pandangan umumnya terhadap rencana perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
RESMI: Fraksi-fraksi di DPRD Kendal menyerahkan berkas pandangan umumnya terhadap rencana perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (13/1). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

Bupati Jamin Transparansi via JDIH

Menanggapi pandangan tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, yang akrab disapa Mbak Tika, memastikan Pemkab tetap membuka ruang partisipasi publik.

Mbak Tika menjelaskan beberapa poin penting terkait transparansi kebijakan ini:

  • Akses Publik: Raperda telah diunggah di laman resmi jdih.kendalkab.go.id untuk mendapat masukan warga.
  • Dasar Hukum: Kebijakan mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023.
  • Laporan ke DPRD: Peraturan Kepala Daerah tentang tarif wajib disampaikan ke DPRD maksimal 7 hari kerja setelah ditetapkan.

“Terkait penyesuaian tarif BLUD, kebijakan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah. Prinsipnya, penyesuaian tarif harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan,” jelas Mbak Tika.

Bupati juga menegaskan bahwa penetapan nominal tarif dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan biaya jasa, kemampuan bayar masyarakat, dan studi banding dengan daerah lain. (ags/gih)