KENDAL, Joglo Jateng – Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (14/1), berlangsung dinamis saat membahas isu sensitif bagi masyarakat. Sorotan tajam tertuju pada rencana kenaikan tarif layanan kesehatan Kendal yang akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal secara tegas menanggapi perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut. Legislatif mengingatkan agar kewenangan penyesuaian tarif ini tidak berubah menjadi “cek kosong” yang berpotensi memberatkan masyarakat tanpa pengawasan.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Pihaknya memahami kebutuhan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD dan Puskesmas dalam menyesuaikan tarif akibat inflasi. Namun, mekanisme check and balance dinilai mutlak diperlukan.
“FPKB khawatir kewenangan penyesuaian tarif layanan kesehatan melalui Perbup bisa menjadi ‘cek kosong’ jika tidak dibarengi mekanisme check and balance yang jelas,” ujar Mahfud.
Jangan Tarif Bisnis, Layanan Ekonomi
DPRD meminta jaminan agar setiap rencana kenaikan tarif tidak ditetapkan sepihak. Konsultasi publik dan pemberitahuan resmi kepada komisi terkait menjadi syarat mutlak sebelum Perbup disahkan.
Sorotan khusus diberikan pada kenaikan tarif di sektor Klinik Spesialis serta kelas VIP dan VVIP. Mahfud menggunakan analogi tajam terkait kualitas pelayanan yang harus sebanding dengan harga.
“Jangan sampai tarif naik kelas bisnis, tapi pelayanan masih kelas ekonomi. Masyarakat berharap antrean lebih tertib, obat tersedia, dan pelayanan lebih ramah,” tegasnya.










