REMBANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa kegiatan rekreasi edukatif atau outing class merupakan bagian pembelajaran kokurikuler yang bersifat wajib. Meski demikian, sekolah dilarang keras mewajibkan seluruh siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut jika dilaksanakan ke luar kota.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan beban biaya tidak memberatkan wali murid. Selain itu, Dindikpora meminta sekolah tetap memberikan layanan pendidikan yang setara bagi siswa yang memilih tidak ikut serta dalam perjalanan jarak jauh.
Aturan Outing Class di Rembang
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan menjelaskan, outing class adalah metode pembelajaran di luar kelas untuk memperkaya pengalaman siswa. Namun, ia menggarisbawahi bahwa aspirasi mayoritas siswa atau orang tua tidak boleh menjadi dasar pemaksaan bagi seluruh murid.
“Outing class ini sebenarnya masuk dalam kegiatan kokurikuler. Artinya ini bagian dari pembelajaran dan memang penting bagi anak. Tetapi sekolah tidak boleh mewajibkan semua siswa mengikuti outing class sesuai keinginan mayoritas,” tegas Sholchan, belum lama ini.
Ia menambahkan, sekolah wajib memberikan alternatif bagi siswa yang berhalangan atau keberatan mengikuti kegiatan ke luar daerah. Layanan pendidikan harus tetap berjalan secara proporsional.
“Kalau mayoritas ingin ke Jogja misalnya, itu boleh saja. Tapi tidak boleh semua siswa diwajibkan ke Jogja. Sekolah harus tetap memberi ruang dan melayani siswa yang memilih melaksanakan outing class di dalam kota,” jelasnya.










