KAI Daop 4 Semarang Amankan 650 Barang Tertinggal, Nilainya Tembus Rp 833 Juta

SIMPAN: Proses pengamanan barang tertinggal di KAI DAOP 4 Semarang, beberapa waktu lalu. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sepanjang tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang berhasil mengamankan 650 barang milik penumpang yang tertinggal. Barang-barang tersebut ditemukan baik di dalam rangkaian kereta maupun area stasiun dengan total nilai taksiran mencapai Rp 833.704.500.

Temuan ini langsung ditangani petugas sesuai prosedur pengamanan dan dicatat dalam sistem layanan Lost and Found milik KAI. Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan barang serta mempermudah proses pengembalian kepada pemilik yang sah.

Didominasi Temuan di Stasiun Tawang

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menjelaskan, layanan Lost and Found merupakan bentuk komitmen perusahaan, meski tanggung jawab barang bawaan sejatinya tetap ada pada penumpang.

“KAI menyediakan layanan Lost and Found untuk membantu pelanggan menemukan kembali barang-barang yang tertinggal. Namun layanan ini bersifat fasilitatif, sehingga tanggung jawab barang tetap pada pelanggan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/26).

Berdasarkan data rekapitulasi, penemuan barang tertinggal paling banyak terjadi di Stasiun Semarang Tawang. Berikut rinciannya:

  • Stasiun Semarang Tawang: 493 barang (384 di kereta, 109 di stasiun) dengan nilai taksiran Rp 536.484.500.
  • Stasiun Semarang Poncol: 96 barang (53 di kereta, 43 di stasiun) dengan nilai taksiran Rp 107.445.000.
  • Stasiun Tegal: 61 barang dengan nilai taksiran Rp 189.775.000.

“Barang-barang yang ditemukan sangat beragam, mulai dari tas, telepon genggam, tablet, tumbler, hingga barang pribadi lainnya yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai penting bagi pemiliknya,” tambah Luqman.

Prosedur Penyimpanan Barang Temuan

Dalam pengelolaannya, KAI menerapkan aturan ketat terkait masa simpan barang temuan sebelum dilakukan penghapusan atau pemusnahan sesuai prosedur. Ketentuan tersebut meliputi:

  1. Makanan mudah basi: Disimpan maksimal 1×24 jam.
  2. Makanan tahan lama: Disimpan maksimal 7×24 jam.
  3. Barang biasa: Disimpan maksimal satu bulan.
  4. Barang berharga: Disimpan hingga tiga bulan.

Luqman menegaskan, KAI Daop 4 Semarang memastikan setiap barang tertinggal ditangani secara profesional. Petugas di lapangan telah dibekali prosedur jelas mulai dari pengamanan, pendataan, hingga verifikasi saat pengembalian barang.

KAI mengimbau pelanggan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak terburu-buru saat hendak turun dari kereta.

“Kami berharap pelanggan selalu mengecek barang bawaan saat naik dan turun kereta. Jika merasa kehilangan, segera laporkan melalui petugas atau Contact Center KAI 121,” pungkasnya. (hfh/gih)