Kudus  

Perekaman KTP di Kudus Tembus 99 Persen, Namun Capaian IKD Masih Rendah

Petugas Disdukcapil Kudus melakukan layanan jemput bola perekaman data kependudukan warga
‎‎LAYANI: Saat petugas Dukcapil Kudus sedang jemput bola melayani masyarakat belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus terus menggencarkan layanan administrasi kependudukan, termasuk melalui strategi jemput bola yang terpantau aktif melayani warga belum lama ini.

Upaya ini membuahkan hasil positif pada kepemilikan fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hingga akhir tahun 2025, capaian perekaman KTP elektronik di Kota Kretek tercatat nyaris sempurna, menembus angka 99,32 persen dari total wajib KTP.

Meski demikian, capaian gemilang ini berbanding terbalik dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang angkanya masih minim dan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Sisa 0,68 Persen Belum Rekam

Kepala Disdukcapil Kudus, Harso Widodo memaparkan data berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025. Jumlah penduduk Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 880.858 jiwa, dengan 657.963 jiwa di antaranya merupakan penduduk wajib KTP (WKTP).

“Dari total WKTP tersebut, sebanyak 653.478 jiwa sudah melakukan perekaman KTP, sedangkan yang belum rekam tinggal 4.485 jiwa atau 0,68 persen,” ujar Harso, Rabu (4/2/26).

Sebaran perekaman KTP di tingkat kecamatan pun relatif merata di atas 99 persen. Kecamatan Mejobo mencatat persentase tertinggi dengan 99,41 persen, disusul Kecamatan Kota Kudus (99,37 persen) dan Kecamatan Bae (99,35 persen).

“Sementara itu, kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar seperti Jekulo, Dawe, dan Gebog juga menunjukkan tingkat perekaman yang tinggi,” tambahnya.