Jelang SPMB, Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran di Dukcapil Rembang Meningkat

PELAYANAN: Suasana pelayanan administrasi kependudukan di loket kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rembang. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rembang mencatat peningkatan permohonan penggantian akta kelahiran yang rusak maupun hilang dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk mengurangi antrean dan mencegah masyarakat bolak-balik ke kantor Dukcapil, proses pendaftaran kini dapat dilakukan langsung melalui pemerintah desa setempat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dukcapil Rembang, Dyah Ayu Kartika Sari mengatakan, peningkatan tersebut lebih banyak disebabkan oleh masyarakat yang membutuhkan pembaruan dokumen kependudukan.

“Akta yang rusak itu akhir-akhir ini banyak. Karena biasanya masyarakat membutuhkan dokumen itu lagi sehingga harus diperbaiki atau diurus kembali,” ujarnya.

“Jadi yang akta rusak sekarang cukup ramai, termasuk pelayanan di depan yang biasanya sepi, sekarang menjadi ramai,” tambahnya.

Menurut Dyah, masyarakat yang kehilangan atau memiliki akta rusak diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui desa.

Mekanisme ini diterapkan agar petugas dapat mencari dan mencocokkan data register sebelum pemohon datang ke kantor Dukcapil.

“Kalau orang akta hilang atau rusak, supaya mereka tidak bolak-balik, pendaftarannya dilakukan di desa. Nanti kalau akta hilang harus membawa surat kehilangan dari kepolisian,” jelasnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, pihak Dukcapil juga harus mencocokkan data dengan register yang ada, karena terkadang nama yang diajukan tidak sama dengan yang tercatat di register.

Setelah data ditemukan dan diverifikasi, masyarakat akan mendapat pemberitahuan untuk datang ke kantor Dukcapil dengan membawa berkas asli. Jika ditemukan kesalahan data, perbaikan dapat dilakukan sekaligus dalam proses tersebut.

“Daftar ke desa dulu, dicari register-nya. Karena mencari register itu juga butuh waktu. Daripada masyarakat datang ke sini lalu harus kembali lagi, lebih baik kami minimalkan bolak-balik dengan sistem pendaftaran melalui desa,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan dokumen kependudukan secara umum.

Peningkatan drastis biasanya hanya terjadi pada momen-momen tertentu, seperti musim pendaftaran sekolah (SPMB) dan keberangkatan ibadah haji.

“Kalau jumlah penduduk memang setiap tahun meningkat. Tapi kalau peningkatan permohonan dokumen biasanya saat pendaftaran sekolah dan menjelang keberangkatan haji,” urainya.

“Saat itu banyak warga baru menyadari ada perbedaan data sehingga harus membuat atau memperbaiki akta kelahiran,” tandasnya. (uma/fat/rds)