Muhamad Ikhwan A. A
Manajer Program Al Wasath Institute
DI tengah jamaknya masalah pendidikan, persoalan mendasar seperti kesejahteraan guru masih menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sebagai tenaga pendidik, besarnya tanggung jawab dan apresiasi yang didapatinya masih belum berbanding lurus.
Sebagai pemegang kendali penyelenggaraan negara, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) misalnya, perlu memainkan posisi krusialnya. Berbagai upaya terus dilakukan mengurai persoalan ini, Berangkat dari sini, penyaluran tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru yang dilakukan kemendikdasmen menjadi begitu relevan.
Tamsil bagi guru membuka kesempatan pemenuhan kebutuhan dasar semakin mungkin. Rendahnya penghasilan menjadikan banyak guru kita kesulitan hidup. Bagi beberapa mereka, melakukan aktivitas lain demi hasil ekonomi juga rentan ditemui. Masalahnya adalah, seringkali beban sebagai guru sudah cukup menguras energi dan waktu yang tidak sedikit. Tamsil yang disalurkan langsung kepada guru tentu mengisi celah kebutuhan tersebut. Inisiasi ini menjadi langkah yang akseleratif, lewat penyaluran tamsil yang dilakukan kemendikdasmen, bukti atensi negara khususnya bagi guru honorer kian tercermin.
Perubahan nominal intensif yang semula Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu tentu diharapkan terus memotivasi guru guna menciptakan lingkungan belajar yang semakin positif. Secara kolektif, untuk 2026, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp 1,8 triliun dengan total penerima 377.143 guru, angka yang naik siginifikan dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi, pemberian tunjangan profesi guru sebesar Rp 2 juta per bulan menjadi kabar yang kian menyenangkan. Dari segi angka, besaran ini juga naik dibanding tahun sebelumnya. (Kemendikdasmen; 58/sipers/A6/I/2026).
Dari segi orientasi karir, skema pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bagi guru menjadi jalan terang. Tercatat, masih dari sipres yang sama, dari lima tahun ke belakang, lebih dari 900 ribu guru honorer yang diangkat. Skema perluasan akses guru non-ASN untuk mendapatkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik bagi guru maupun calon guru juga dilakukan Kemendikdasmen.
Sepanjang rentang 2024-2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mampu melangsungkan PPG. Melalui PPG inilah, guru non-ASN nantinya bisa mendapatkan hak kesetaraan untuk diakui sebagai penerima sertifikasi profesi. Selain sebagai pengakuan profesional, hal ini tentu merupakan upaya dalam peningkatan mutu pendidikan secara langsung. (Kemendikdasmen; 58/sipers/A6/I/2026).
Dari sini, rangkaian tamsil langsung baik berupa perubahan nominal intensif, penyaluran bantuan tunjangan sampai pengangkatan ASN mampu kita lihat sebagai ikhtiar Kemendikdasmen, guna mewujudkan kesejahteraan guru yang konkret dan berkelanjutan. Dalam perspektif William Dunn (2000), kebijakan semacam ini diambil bukan hanya bedasarkan sikap bijak, namun juga berangkat dari pemahaman atas kebutuhan yang ada. Dalam hal ini, kebijakan tidak hanya mengandung kebijakan itu sendiri (policy) namun juga memuat kebutuhan kelokalan (wisdom).
Sebagai sebuah produk kebijakan, yang juga penting dikawal dengan seksama adalah menjadikan kebijakan ini bukan hanya sekedar indikator dari sikap pemerintah atau pemegang kekuasaan atas permasalahan yang ada di lapangan, melainkan perlu dijadikan nilai dasar dimana pemerintah mampu melangsungkannya secara konkret. (Hilmi Fauzi & Djunawir Syafar; 2017).
Konteks pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana guna mewujudkan proses pembelajaran yang benar benar mengembangkan berbagai potensi sumber daya generasi muda bangsa tentu menjadi muara yang harus dituju. Melalui kesejahteraan guru inilah, muara itu terus dikayuh. Semoga.(*)








