Oleh: Nursanti Retno Kusumaningrum
KPP Pratama Ngawi
PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp10 juta dalam jangka waktu Januari-Desember 2025. Insentif ini diberikan sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan perekonomian nasional.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh jo. UU HPP), penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai sehubungan dengan pekerjaan dikenai PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh pemberi kerja.
Pemotongan tersebut akan berdampak pada jumlah penghasilan bersih yang diperoleh pegawai. Terlebih jika PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan, maka jumlah penghasilan bersih pegawai akan berkurang. Dengan adanya insentif PPh Pasal 21 DTP, maka beban PPh Pasal 21 tersebut kini ditanggung pemerintah sehingga tidak lagi berdampak pada jumlah penghasilan bersih pegawai. Insentif ini memungkinkan pegawai menerima gaji utuh tanpa potongan pajak.
Penerima insentif ini adalah Pegawai tertentu yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Batasan pemberi kerja dengan kriteria tertentu meliputi pertama, pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Yaitu pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
Kedua, memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam basis data sistem administrasi perpajakan DJP sesuai Lampiran PMK, yakni 56 KLU. Ketiga, wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.
Kriteria pegawai tetap, antara lain memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Kemudian, penghasilan bruto tetap dan teratur pada masa Januari 2025 atau masa mulai bekerja tahun 2025 tidak lebih dari Rp10 juta. Selanjutnya, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasar peraturan perundang undangan yang lain, misalnya PPh Pasal 21 DTP IKN.
Sementara itu, kriteria Pegawai tidak tetap di antaranya memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Lalu, menerima upah dengan jumlah upah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000 untuk upah yang dibayarkan secara harian/mingguan, satuan atau borongan; atau dalam hal upah dibayar secara bulanan, tidak lebih dari Rp10 juta. Selain itu, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasar peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya PPh Pasal 21 DTP IKN.
Kewajiban pemberi kerja, yakni membayarkan secara tunai insentif PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai yang berhak pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. Selanjutnya, membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan menyampaikannya kepada pegawai yang berhak. Terakhir, melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.
Untuk tata cara pelaporannya, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Januari-Desember 2025. Nama-nama pegawai yang menerima insentif harus tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa yang bersangkutan.
Penyampaian dan pembetulan laporan pemanfaatan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026. Dalam hal Pemberi kerja tidak menyampaikan laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, maka insentif untuk Januari-Desember 2025 tidak diberikan dan Pemberi Kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong. (*)








