Oleh: Kusuma Citra Wati
KPP Pratama Probolinggo
TAHUN 2025 sudah memasuki bulan Desember, artinya tinggal sebulan lagi menuju tahun 2026. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mempersiapkan segala sesuatu agenda untuk tahun yang akan datang. Salah satu contoh agenda tahunan rutin yang biasanya dilakukan adalah pelaporan SPT tahunan.
Bukan hal yang baru bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban SPT tahunannya setiap tahun. Namun, terdapat hal yang berbeda nanti di tahun 2026 di mana letak perbedaannya yaitu pada sarana saluran pelaporannya.
Tidak lagi menggunakan djp online seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT tahunan tahun 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 nantinya akan dilaporkan melalui sistem Coretax.
Apa itu sistem Coretax? Kata Coretax sudah tidak asing lagi didengar. Coretax mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 dan sudah sering digaungkan sebelum launching. Coretax adalah sistem administrasi layanan milik Direktorat Jenderal Pajak. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Tentunya perubahan ini merupakan hal yang baru bagi DJP dan juga wajib pajak, karena perlu beradaptasi dengan sistem baru. Hal ini menjadikan tantangan tersendiri bagi DJP agar sukses terlaksananya pelaporan SPT tahunan di tahun 2026 mendatang. Sehingga diperlukan persiapan yang dapat dimulai dari sekarang.
Persiapan apa saja yang dapat lakukan sekarang? Pertama, lakukan aktivasi akun Coretax. Sesuai PMK 81 Tahun 2024 agar dapat mengakses Coretax maka wajib pajak harus melakukan aktivasi akun pajak. Coretax dapat diibaratkan rumah baru, yang apabila ingin memasukinya kita membutuhkan kunci untuk dapat membuka pintu. Maka, aktivasi akun pajak inilah kunci tersebut.








