Banjir Sumatra dan Gagalnya Kita Menjalankan Amanah sebagai Khalifah di Bumi

Andi Setyawan, Ketua HMI Jepara 2024–2025.

BANJIR besar yang kembali menenggelamkan sejumlah wilayah di Sumatra pada penghujung 2025 sejatinya tidak bisa hanya disalahkan pada cuaca yang ekstrem. Peristiwa ini justru memperlihatkan betapa jauhnya manusia melenceng dari amanah yang disebutkan dalam Surat Al-Baqoroh ayat 30: bahwa manusia diangkat sebagai khalifah fil ardh, penjaga dan pengatur bumi. Bencana ini seperti laporan evaluasi dari alam atas pilihan pembangunan yang selama bertahun-tahun berjalan dengan mengabaikan keseimbangan ekologis.

Dua puluh tahun terakhir, Sumatra diposisikan sebagai lokomotif industri berbasis lahan. Sawit, tambang, Hutan Tanaman Industri, hingga sektor kayu menjadi penyumbang devisa dan penopang ekonomi daerah. Tidak ada yang menyangkal bahwa sektor-sektor ini membuka lapangan kerja dan memperkuat perekonomian. Tetapi pertumbuhan yang menanjak ini menyimpan jejak biaya lingkungan yang tak kecil.

Hutan Sumatra menyusut begitu cepat; banyak daerah aliran sungai berubah menjadi kawasan rawan; kemampuan tanah menyerap air kian melemah. Ketika pembukaan hutan jauh lebih cepat daripada upaya pemulihan, ekosistem perlahan kehilangan fungsinya. Akibatnya, hujan yang mestinya membawa keberkahan justru berubah menjadi arus banjir, longsor, dan lumpur yang menerjang permukiman.

Pada titik inilah tampak jelas bahwa pembangunan ekonomi yang mengabaikan ekologi pada akhirnya hanya menghasilkan kerugian besar, kerugian yang harus dibayar oleh warga yang sama sekali tidak menikmati keuntungan eksploitasi tersebut.

Dalam persoalan banjir Sumatra, peran Kementerian Kehutanan tidak bisa dikesampingkan. Kementerian inilah yang memegang kendali atas perizinan, pengelolaan kawasan hutan, rehabilitasi, hingga pengawasan konsesi. Namun laju degradasi hutan yang tak tertahan menunjukkan bahwa pengawasan negara, dari waktu ke waktu, belum mampu menahan ekspansi industri yang begitu agresif.

Banyak wilayah hulu yang seharusnya steril dari aktivitas berat justru tetap dialokasikan untuk sektor ekstraktif. Rehabilitasi sering tertinggal jauh, sementara audit lingkungan jarang berujung pada tindakan yang benar-benar mengoreksi keadaan.

Ini bukan upaya mencari sosok untuk disalahkan melainkan cara untuk menempatkan tanggung jawab kelembagaan secara jujur dan proporsional.

Sorotan kepada Zulkifli Hasan yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan juga tak dapat dihindarkan. Masa kepemimpinannya menjadi periode penting bagi arah tata kelola hutan: mulai dari pemberian izin, pembenahan struktur sektor kehutanan, hingga penataan ruang. Namun banyak evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan pada periode itu belum cukup kuat untuk menahan laju perluasan industri berbasis lahan, yang efek jangka panjangnya kini kita rasakan.

Catatannya bukan persoalan menilai individu, melainkan memahami bahwa kebijakan publik memiliki warisan yang bertahan lama. Kelonggaran izin dan lemahnya pengawasan di masa lalu ikut menyumbang pada kerentanan ekologis yang sekarang semakin sering memicu bencana.

Mengoreksi kebijakan pejabat publik adalah bagian dari demokrasi, dan justru menjadi cara paling sehat untuk mendorong perubahan tata kelola ke arah yang lebih bertanggung jawab.

Banjir Sumatra seharusnya menjadi titik balik dalam cara kita merumuskan pembangunan. Ekonomi boleh tumbuh, tetapi tidak dengan mengorbankan daya dukung alam. Prinsip khalifah fil ardh menegaskan bahwa memakmurkan bumi berarti menjaga keseimbangannya bukan merusaknya demi keuntungan jangka pendek.

Karena ketika manusia mengabaikan amanahnya, alam akan memberi peringatan dengan caranya sendiri. Dan apa yang terjadi di Sumatra hari ini adalah salah satu peringatan paling keras yang seharusnya tidak lagi kita abaikan.(*).