Caranya cukup mudah, apabila belum memiliki akun djp online masuk ke laman Coretax kemudian pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak. Centang pertanyaan wajib pajak sudah terdaftar? Masukkan NIK atau NPWP 16 digit lalu klik ”Cari”. Isikan data berupa email dan nomor handphone. Apabila terdapat perbedaan data, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data melalui KPP terdekat atau menghubungi kring pajak di 1500200. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto diri. Centang pernyataan lalu klik simpan. Masuk ke inbox e-mail dan wajib pajak akan mendapatkan surat penerbitan akun wajib pajak.
Apabila sebelumnya sudah memiliki akun djp online, aktivasi akun dapat dilakukan dengan masuk pada laman Coretax lalu pilih lupa kata sandi, masukkan ID pengguna dengan NIK atau NPWP 16 digit pilih tujuan konfirmasi melalui surat elektronik atau nomor handphone. DJP akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi. Apabila telah selesai mengubah kata sandi maka wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax.
Persiapan yang kedua, wajib pajak ajukan permohonan kode otorisasi. Kode otorisasi DJP digunakan untuk alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik pada sistem Coretax.
Caranya cukup mudah setelah login ke akun Coretax, pilih menu portal saya lalu klik permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Isikan jenis sertifikat digital kode otorisasi DJP. Isikan passphrase. Passphrase adalah password yang akan digunakan sebagai penandatanganan elektronik. Merupakan kombinasi dari huruf besar, angka, huruf kecil dan karakter khusus. Lalu, centang pernyataan wajib pajak. Klik simpan. Selamat, kode otorisasi DJP berhasil diterbitkan.
Kini, wajib pajak sudah dapat mengakses sistem Coretax. Dan, diharapkan pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar. (*)








