Kudus  

Ngaku Kenal Anggota Dewan, Pria di Kudus Tipu Warga Jepara dengan Janji Manis Kerja di RSUD

Tersangka penipuan modus masuk RSUD Kudus saat diamankan di Mapolres Kudus.
Tersangka penipuan modus masuk RSUD Kudus saat diamankan di Mapolres Kudus. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus resmi menahan seorang pria berinisial SB (54), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo. Pria paruh baya ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan masuk RSUD Kudus dengan modus menjanjikan pekerjaan melalui jalur “orang dalam”.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial UA (28), warga Kabupaten Jepara, melaporkan kerugian puluhan juta rupiah karena janji manis tersangka tak kunjung terealisasi. Demi meyakinkan korbannya, SB bahkan nekat mencatut nama anggota legislatif dan mengaku memiliki jaringan pejabat berpengaruh.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Laporan korban sendiri diterima polisi pada 26 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka langsung kami lakukan penahanan,” tegas AKBP Heru di Mapolres Kudus, Kamis (12/2/2026).

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Kasus bermula pada Mei 2024, saat korban mendatangi rumah tersangka di Desa Honggosoco, Jekulo. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses khusus untuk memasukkan pegawai ke RSUD Kudus tanpa tes yang rumit.

Sebagai syarat pelicin atau biaya administrasi, tersangka meminta sejumlah uang yang harus disetorkan secara bertahap. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 25 juta dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Rp 10 juta
  • Tahap kedua: Rp 5 juta
  • Tahap ketiga: Rp 10 juta

“Setiap penyerahan uang disertai kuitansi yang ditandatangani tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terwujud. Uang korban justru habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” imbuh Kapolres.

Bantahan Resmi RSUD dan Ancaman Pidana

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran dan rekaman percakapan antara korban dengan tersangka. Polisi juga telah mengonfirmasi langsung ke pihak rumah sakit. Hasilnya, manajemen RSUD mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan tidak pernah ada proses penerimaan pegawai lewat jalur yang dijanjikan tersangka.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menyebutkan, sejauh ini baru ada satu korban (UA) yang melapor. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain mengingat modus tersangka yang cukup meyakinkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji masuk kerja yang meminta sejumlah uang. Jika ada yang merasa menjadi korban, segera lapor,” imbaunya.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (adm/rds)