KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus memberikan tenggat waktu (deadline) ketat kepada seluruh pemerintah desa. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2025 ditargetkan rampung paling lambat akhir Maret 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kudus, Dul Rokhim menegaskan, kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk kepala desa, tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pihaknya telah melakukan sosialisasi secara maraton di setiap kecamatan untuk memastikan pemahaman regulasi yang merata.
“Yang pertama kami sampaikan adalah kewajiban kepala desa di akhir tahun anggaran 2025. Target kami, seluruh laporan sudah selesai paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau tepatnya akhir Maret 2026,” ungkap Dul Rokhim saat memberikan sosialisasi di Kecamatan Jekulo, Selasa (3/2/2026).
Mekanisme Pelaporan Ganda
Dul Rokhim menjelaskan, kepala desa memiliki kewajiban menyampaikan laporan melalui dua mekanisme sekaligus. Pertama, laporan pertanggungjawaban secara horizontal kepada BPD. Kedua, laporan penyelenggaraan pemerintahan secara vertikal kepada Bupati Kudus.
“Selain itu, pemerintah desa juga wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara transparan kepada masyarakat, misalnya melalui baliho atau forum desa,” tegasnya.










