Korban Kerap Langgar Aturan Berat Ponpes
Lebih jauh, Ali mengungkap alasan sebenarnya mengapa pelapor dikeluarkan dari pondok pesantren. Santriwati tersebut dinilai sering melakukan pelanggaran berat, termasuk membawa masuk laki-laki dari luar ponpes.
Selain itu, pelapor disebut sering keluar masuk ruang pribadi AJ tanpa meminta izin. “Pernah masuk ke ruang zikir, padahal sudah dicegah tiga orang,” tuturnya.
Merasa kliennya mendapat fitnah keji dan biadab, tim kuasa hukum AJ menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka tengah bersiap untuk membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Klaim Sempat Ditawari Uang dan Sawah
Rangkaian bantahan dari pihak AJ ini sangat bertolak belakang dengan klaim yang sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum pelapor, Erlinawati. Pada Senin (16/2/26) pekan lalu, Erlina menyebutkan Pimpinan Ponpes di Kecamatan Tahunan itu diduga melecehkan santriwatinya hingga 25 kali.
Bahkan, terduga pelaku disebut sempat mencoba menyuap keluarga korban dengan kompensasi materiil agar kasus ini tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum. Korban yang sempat mempertanyakan hukum kehalalan kompensasi tersebut, dijanjikan akan diberi penjelasan agama oleh terduga pelaku.
“Terduga pelaku sempat menawarkan uang dan dua petak sawah. Yang diinginkan keluarga bukan kompensasi, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan adil,” tegas Erlina waktu itu. (oka/gih/rds)










