Kudus  

Lebaran Makin Dekat, Kades dan Perangkat Desa di Kudus Gigit Jari Belum Gajian Dua Bulan, Ini Penyebabnya

‎‎Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana.
‎‎Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Ratusan aparatur pemerintah tingkat bawah di Kabupaten Kudus kini tengah gigit jari. Pasalnya, Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2026 di 85 desa dari total 123 desa yang ada, tercatat belum cair hingga awal Maret ini.

Kondisi ADD Kudus belum cair ini berdampak langsung pada kesejahteraan para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang terpaksa harus menahan gaji selama dua bulan terakhir.

Kepala Desa Payaman, Nurhadi, secara blak-blakan mengaku belum menerima hak penghasilan tetap (siltap) sejak Januari hingga Februari 2026. Situasi ini membuatnya waswas, mengingat kebutuhan dapur dan persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri semakin mendesak.

“Saya sudah dua bulan ini belum menerima gaji, Januari sampai Februari. Istri saya juga masih menunggu. Kami khawatir kalau sampai Lebaran belum juga gajian, nanti tidak bisa membeli keperluan Lebaran seperti snack dan kebutuhan lainnya,” ujarnya berkeluh kesah.

Nurhadi menambahkan, ADD merupakan urat nadi utama atau tumpuan bagi operasional pemerintahan desa. Dana tersebut juga mencakup pos pembayaran penghasilan tetap kades dan jajaran perangkatnya.

Tanpa adanya kepastian pencairan dana tersebut, ia khawatir roda administrasi dan pelayanan kepada masyarakat desa terancam tersendat.

Penjelasan Dinas PMD soal Prosedur Cair

Berdasarkan data resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus per 2 Maret 2026, tercatat baru 38 desa yang telah berhasil mencairkan ADD. Sementara itu, 19 desa masih berjibaku dalam proses pengajuan administrasi, dan 85 desa sisanya belum mengajukan pencairan sama sekali.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menjelaskan bahwa proses pencairan Dana Desa 2026 ini wajib dilakukan secara bertahap. Syarat utamanya adalah lolos dari serangkaian tahapan verifikasi administratif yang ketat.

“Untuk pengajuannya nanti melalui verifikasi bertahap, dari desa lalu ke kecamatan, lalu berlanjut ke Dinas PMD dan lanjut ke BPPKAD. Baru masuk ke kas desa masing-masing,” terangnya merinci alur birokrasi.

Ia menambahkan, pencairan untuk 123 desa di Kudus telah dibagi ke dalam empat gelombang. Setiap desa mutlak harus melengkapi persyaratan paperwork administrasi sebelum dana bisa ditransfer ke rekening desa.

Famny juga membongkar fakta bahwa desa-desa yang lebih cepat mencairkan ADD umumnya adalah desa yang sudah tidak lagi memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Biasanya desa yang masih punya SiLPA mengajukan di awal ketika SiLPA-nya sudah habis. Kalau SiLPA-nya masih ada, mereka menggunakan SiLPA dulu, makanya mengajukannya belakangan,” bebernya meluruskan asumsi keterlambatan.