Dievaluasi Pansus I DPRD
Rapat paripurna yang juga diwarnai dengan momen halalbihalal ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq. Ia memastikan bahwa seluruh rangkaian forum telah memenuhi syarat kuorum anggota.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD,” ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa penyampaian dokumen pertanggungjawaban tahunan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ memuat capaian program, kebijakan strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, laporan tersebut akan dikaji lebih dalam oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD. Rekomendasi hasil rumusan dewan ini wajib diserahkan maksimal 30 hari kalender setelah dokumen diterima, sebagai bahan evaluasi pembangunan ke depan. (ags/gih/rds)










