Kudus  

Pemkab Kudus Usulkan 79 PPPK untuk Dampingi Koperasi Desa Merah Putih

FOKUS: Ilustrasi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika mengikuti pendidikan di Kudus. (‎ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai memperkuat sektor ekonomi perdesaan dengan menyiapkan puluhan tenaga pendamping khusus dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Kudus). Sebanyak 79 orang diusulkan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih yang kini tengah dikembangkan secara masif di berbagai wilayah.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyukseskan program nasional, khususnya terkait penguatan kelembagaan ekonomi desa. Keberadaan para tenaga pendamping dinilai sangat krusial agar koperasi warga dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa pengajuan puluhan formasi tersebut telah dilakukan melalui sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk tahap awal, kami mengusulkan 79 PPPK sesuai data yang sudah masuk dalam sistem. Saat ini masih dalam proses dan menunggu persetujuan dari pihak terkait,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Syarat Minimal D3 dan Prioritas Domisili

Tulus menyebutkan, dari total 132 desa yang ada di Kabupaten Kudus, baru 79 unit koperasi yang telah terdata secara resmi di dalam sistem nasional. Oleh sebab itu, jumlah usulan tenaga pendamping baru disesuaikan dengan kuota data yang sudah terakomodasi.

Ke depan, setiap koperasi desa direncanakan memiliki tenaga pendampingnya sendiri. Bahkan, ada peluang satu koperasi didukung oleh lebih dari satu orang tenaga teknis jika kebijakan pusat menghendakinya.

“Untuk sementara satu koperasi satu pendamping. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan bisa ditambah sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Menariknya, pemerintah daerah menetapkan kriteria spesifik bagi calon pegawai ini. Syarat pendidikan minimal adalah ijazah Diploma III (D3), dan pendaftar dipastikan tidak berasal dari klaster tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga kependidikan (guru). Pembatasan ini bertujuan agar fokus penugasan mereka di desa lebih tepat sasaran.

Fokus Manajemen dan Administrasi Keuangan

Selain spesifikasi ijazah, penempatan kerja PPPK ini juga akan mempertimbangkan faktor domisili pelamar. Lewat skema tersebut, para pendamping diharapkan jauh lebih mudah beradaptasi dan mengenali karakteristik sosial ekonomi masyarakat di tempat kerjanya.

“Para PPPK nantinya akan menjalankan peran sebagai tenaga teknis pendamping koperasi. Fokus utama tugas mereka meliputi pengelolaan manajemen keuangan, penguatan administrasi, hingga pengaturan logistik dan pergudangan,” terangnya.

Meski data sudah mulai diajukan, kepastian mengenai status kepegawaian dan sistem penggajian masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Hadirnya tenaga profesional ini kelak diharapkan mampu memacu Koperasi Desa Merah Putih berkembang optimal sebagai motor penggerak kemandirian ekonomi masyarakat. (adm/ree/rds)