Kendal  

LP Ma’arif NU Kendal Usulkan Pembatasan Rombel Sekolah Negeri ke Mendikdasmen

Mendikdasmen Abdul Mu'ti duduk berdialog bersama para pengurus LP Ma'arif NU dan Pergunu di dalam sebuah ruangan.
DIALOG: Suasana pertemuan pengurus LP Ma’arif dan Pergunu Kendal dengan Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu’ti di Gedung Aswaja PCNU Kendal, Jumat (4/3/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

Respons Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Merespons rentetan aspirasi tersebut, Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu’ti menegaskan komitmennya bahwa sekolah swasta adalah mitra strategis pemerintah yang tak terpisahkan.

Terkait dominasi sekolah pelat merah, ia menyebut kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebenarnya sudah mengatur batasan tegas. Sekolah negeri yang memaksakan kuota berlebih dipastikan tidak akan terekam dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mengenai pemerataan kompetensi dan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa, Abdul Mu’ti membawa kabar segar terkait alokasi pendidikan lanjutan.

“Tahun ini tersedia sekitar 150 ribu kuota beasiswa,” terangnya. Beasiswa ini disiapkan khusus bagi guru yang belum menuntaskan pendidikan strata satu (S1).

Terkait penempatan guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah swasta dan urusan inpassing, kementerian saat ini masih melakukan penataan regulasi secara komprehensif.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah mematangkan skema sekolah terintegrasi dengan konsep satu kabupaten satu sekolah, di mana masing-masing jenjang akan dibatasi maksimal dua rombongan belajar. (ags/gih/rds)