KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kudus) mempercepat program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui skema pendanaan kolaboratif. Sinergi nyata antara pemerintah daerah dan pihak swasta ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk segera mendapatkan tempat tinggal yang aman dan nyaman.
Langkah strategis tersebut mengombinasikan anggaran daerah dengan dukungan corporate social responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan.
Pendekatan ini dinilai sangat efektif untuk memperluas jangkauan warga penerima manfaat di tengah keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus, Sulistyowati menjelaskan, program perbaikan hunian ini menyelaraskan pendanaan dari APBD kabupaten, APBD provinsi, serta CSR. Skema pembagian beban tersebut diterapkan untuk menyesuaikan tingkat kerusakan rumah warga di lapangan.
”Pendanaan dari APBD sifatnya stimulan. Sehingga kami prioritaskan untuk rumah dengan tingkat kerusakan ringan. Sedangkan untuk kerusakan berat, kami dorong melalui dukungan CSR dari perusahaan,” ujarnya.
Bantuan Stimulan Rp 20 Juta dan Keterlibatan Warga
Menurut Sulistyowati, beberapa perusahaan besar di Kudus, di antaranya dari sektor industri rokok dan elektronik, selama ini aktif menyalurkan CSR mereka.
Bantuan sosial dari perusahaan tersebut difokuskan pada perbaikan rumah warga yang kondisinya sudah sangat parah agar dapat sesegera mungkin dihuni secara layak.
Sementara itu, kucuran dana dari pemerintah tetap diberikan sebagai stimulus bagi masyarakat agar ikut berpartisipasi melalui mekanisme swadaya.
Dengan kisaran bantuan swadaya sekitar Rp 20 juta per unit, diharapkan warga dapat bergotong royong melengkapi kebutuhan perbaikan rumahnya.
”Dengan pendekatan stimulan, kami ingin ada keterlibatan masyarakat. Harapannya, meskipun anggaran terbatas, hasilnya tetap optimal karena didukung swadaya warga,” jelasnya.
Data penerima bantuan sendiri sebelumnya telah dihimpun oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus. Pemerintah daerah memastikan proses pendataan dilakukan secara bertahap dan terverifikasi di lapangan agar benar-benar tepat sasaran.










