Kudus  

Pemilihan Kades di 7 Desa Kudus Segera Digelar, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kudus akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu mulai bulan April hingga Juni 2026 mendatang. Proses pengisian kekosongan jabatan melalui Pilkades antarwaktu Kudus ini menjadi momentum penting keberlanjutan roda pemerintahan tingkat desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat, ketujuh wilayah yang akan melangsungkan pemilihan tersebut meliputi Desa Demangan, Burikan, Loram Kulon, Undaan Kidul, Sidomulyo, Rahtawu, dan Colo.

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana menyebutkan tahapan pelaksanaan terbagi dalam empat fase utama dengan puncak pemilihan dijadwalkan bergulir pada 18 Juni 2026.

Utamakan Musyawarah Mufakat

Berbeda dengan pemilihan reguler, mekanisme Pilkades antarwaktu lebih mengedepankan asas musyawarah mufakat sebagai bentuk kearifan lokal. Pemungutan suara oleh perwakilan masyarakat hanya dilakukan jika musyawarah tidak mencapai titik temu.

“Pilkades antarwaktu ini sebagai wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal agar berjalan jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.

Fase persiapan awal telah dilangsungkan sejak 20 April hingga 6 Juni 2026. Tahapan ini mencakup pembentukan panitia, penyusunan anggaran, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait jadwal Pilkades 2026 di masing-masing wilayah.

Syarat Pencalonan Kepala Desa

Sementara itu, tahap pencalonan dan verifikasi administrasi yang ketat telah dibuka pada periode 21 April hingga 17 Juni 2026.

Adapun syarat calon kades yang ditetapkan antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), minimal lulusan SMP atau sederajat, dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

Kandidat juga diwajibkan tidak sedang menjalani hukuman pidana serta belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode.

“Kami berharap muncul figur-figur yang memiliki komitmen kuat untuk membangun desa,” tambahnya.

Setelah musyawarah atau pemungutan suara selesai, tahap akhir berupa penetapan hasil dijadwalkan pada 19 hingga 23 Juni 2026. Hasil pemilihan akan dituangkan dalam berita acara resmi untuk dilaporkan sebagai dasar pelantikan kepala desa yang baru. (uma/iza/rds)