Kendal  

Pertumbuhan Ekonomi Kendal Melonjak 7,99 Persen, DPRD Minta Dampaknya Lebih Merata

RESMI: Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyerahkan rekomendasi dari Pansus kepada Bupati Kendal Dyah Kartika Permansari, Senin (27/4/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyoroti capaian pertumbuhan ekonomi daerah yang menyentuh angka 7,99 persen pada 2025. Meski secara statistik tergolong tinggi, lonjakan pertumbuhan ekonomi Kendal dinilai belum menyentuh rakyat kecil dan masih terpusat pada sektor industri menengah ke atas.

Ketimpangan ini membuat sektor penopang hidup warga seperti pertanian dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum merasakan tetesan kesejahteraan secara nyata. Evaluasi tersebut menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal 2025, Senin (27/4/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq menekankan bahwa angka pertumbuhan yang fantastis harus relevan dengan penurunan angka kemiskinan di lapangan. Berdasarkan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Fathurrahman, kue ekonomi masih didominasi industri bahan dan pemrosesan, sehingga distribusinya tidak inklusif bagi kelompok rentan.

“Pertumbuhan yang dilaporkan sangat meningkat, namun terlihat tidak merata antar sektor. Dampaknya terhadap kemiskinan juga belum sejalan,” kata Mahfud.

Dorong Sektor Padat Karya Jadi Solusi

Merespons ketimpangan tersebut, Mahfud mendorong agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan difokuskan pada sektor pertanian, UMKM, dan padat karya. Sektor-sektor ini dinilai krusial sebagai penyambung napas masyarakat saat mereka belum memasuki masa panen atau menerima pendapatan utama.

“Sektor padat karya ini menjadi roda penggerak ekonomi lokal karena perputaran uangnya langsung dirasakan masyarakat,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

Selain isu pemerataan ekonomi, legislatif juga menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mahfud mengingatkan agar dana tersebut nantinya dikelola dengan akuntabel demi kepentingan publik.

Ia juga menuntut konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam menyelaraskan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan implementasi riil.

“Jangan hanya sama di dokumen, tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai dan terarah,” tegasnya.

Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan

Menanggapi rekomendasi legislatif tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permansari menyampaikan apresiasi dan menerimanya sebagai bahan evaluasi yang konstruktif. LKPJ tersebut sebelumnya telah diserahkan secara resmi pada 31 Maret 2026 lalu.

“Kami menyadari masih terdapat program dan kegiatan yang perlu terus dioptimalkan. Rekomendasi ini menjadi refleksi bagi kami dan jajaran OPD untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik,” ujar Dyah.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi dewan merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah. Dirinya berharap masukan ini mampu memacu seluruh pihak untuk bekerja sama lebih optimal dalam mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Kendal yang menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat. (ags/gih/rds)