Perketat Izin Ponpes dan Bentuk Satgas
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati memperketat izin pendirian pondok pesantren (ponpes) dan membentuk satuan tugas (satgas) di ponpes. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan ponpes.
Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu mengungkapkan, izin Ponpes Ndholo Kusumo usai terjadinya dugaan pencabulan santriwati telah ditutup. Meskipun demikian, pihaknya akan memperketat semua pendirian ponpes.
“(Yayasan mendirikan pondok lagi) Bisa saja. Tetapi akan diperketat mulai sekarang. Tidak ada hanya pondok itu saja, akan kita lihat betul agar ini memang tidak terulang lagi,” ucapnya.
Pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memberikan izin pendirian ponpes. Termasuk terkait sanad atau silsilah keilmuan gurunya.
“Pertimbangan untuk mendirikan pondok termasuk ada pertimbangan santri, ustaz, dan ada juga ustaz sanadnya ke mana. Termasuk ada komitmen awal, yang kami tekankan pelecehan seksual itu. Harus ada surat pernyataan. Kalau ada memang indikasi, kami harus sikap tidak bisa toleransi,” terangnya.
Selain memperketat izin ponpes, Syaikhu menjelaskan bahwa pihaknya juga telah membentuk satgas di ponpes. Satgas ini untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
“Setiap bulan satgas ini harus melaporkan ke kabupaten. Kondisinya apakah ada muncul seperti itu, sejak dini akan kita lihat. Harapan kami ini tidak akan terjadi di Kabupaten Pati,” jelasnya.
Lebih lanjut, satgas ini juga melibatkan banyak pihak, tak hanya pengasuh ponpesnya saja. Melainkan juga termasuk melibatkan santrinya jika terjadi kasus kekerasan seksual seperti di Ndholo Kusumo.
“Itu melibatkan banyak hal. Tidak hanya kiai, satgas ada santri yang senior, sehingga macam anggota ini bisa berkolaborasi,” pungkasnya. (hfh/lut/iza/rds)










