PATI, Joglo Jateng – Pendiri sebuah pondok pesantren di Pati yang diduga mencabuli santriwatinya akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah. Pelaku, Ashari (AS), dibekuk tim gabungan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di kawasan Purwantoro, Wonogiri.
Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat tiga pasal sekaligus terkait dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.
“Pertama, Pasal 76E jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 (tentang Perlindungan Anak) ancaman pidana penjara 15 tahun. Kedua, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 (tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ancaman pidana penjara 12 tahun. Dan ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang Persetubuhan Anak) ancaman pidana maksimal 12 tahun,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, Ashari diduga 10 kali melakukan pencabulan kepada seorang santriwati dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2024. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pencabulan di 10 lokasi yang berbeda.
“Perbuatan ini dilakukan sebanyak 10 kali, dilakukan di lokasi berbeda,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menambahkan bahwa AS sempat kabur dan berpindah-pindah dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo sebelum melarikan diri ke Wonogiri. Polisi yang melakukan pengejaran sejak Senin (4/5/2026) berhasil menelusuri jejak pelariannya hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan.
“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, Solo, lalu Wonogiri,” ujarnya.
AS akhirnya diamankan di Wonogiri sekitar pukul 04.00 WIB pada Kamis (7/5/2026). “Kami melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Kini tersangka berhasil diamankan dan akan dibawa ke Mapolresta Pati,” pungkasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa AS ditangkap saat tim Jatanras tengah melakukan surveillance. “Tim papasan di jalan dengan tersangka, kemudian langsung diamankan,” kata Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirreskrimum Polda Jateng.
Sebelum penangkapan, tersangka diketahui bersembunyi di rumah seorang juru kunci petilasan makam di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro. Ia ditangkap seorang diri dan tidak melakukan perlawanan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut kasus ini telah dipantau sejak 2024. Ia mengapresiasi lembaga pendamping dan masyarakat yang turut mendorong para korban untuk berani melapor.
“Kami apresiasi masyarakat dan NGO yang mengajak korban berani berbicara. Yang paling penting sekarang bagaimana korban tetap berani sekolah karena masa depan mereka masih panjang,” ujarnya.
Pemprov Jateng berkomitmen memberikan pendampingan penuh bagi korban, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah juga menyiapkan bantuan pendidikan bagi korban dari keluarga tidak mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah.
“Kami berkomitmen membantu biaya sekolah korban dari keluarga kurang mampu. Edukasi di sekolah dan pondok pesantren terus kami lakukan agar anak-anak berani speak up terhadap kekerasan,” tegasnya.










