Pati  

Ratusan Warga AMPB Gelar Demonstrasi di Polresta Pati, Pertanyakan Penanganan Sejumlah Kasus

PROTES: Massa yang tergabung dalam AMPB menggelar demo di depan Polresta Pati, Rabu (13/5/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

Dalam aksi ini, Plt Wakapolresta Pati, Kompol Anwar awalnya mencoba mendatangi massa dengan naik panggung dan hendak memberikan jawaban kepada massa. Namun, massa enggan memberikan panggung dan meminta Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi turun langsung.

Kompol Anwar mengatakan, sebenarnya Kapolresta Pati mau menemui massa di ruangan yang telah disiapkan. Namun lantaran massa enggan masuk Markas Polresta Pati, Kapolresta Pati pun gagal menemui massa.

“Kalau Bapak Kapolres harusnya pada saat audiensi dong. Kalau di depan begini menyampaikan penegakan hukum, itu enggak pas, contohnya saja, saya naik ke atas itu mik-nya dimatikan,” ungkapnya.

Ia pun memberikan tanggapan terkait sejumlah kasus pembunuhan dan berkomitmen mengusutnya tuntas. Termasuk, Polresta Pati sudah menetapkan pelaku pembunuhan di Sukolilo masuk ke dalam daftar DPO.

“Sudah ada daftar DPO-nya. Cuma karena kepolisian mencari orang itu susah, apalagi kalau sudah ganti nomor, ganti identitas, kita tidak punya informasi sekecil apa pun,” terangnya.

Sementara itu, untuk kasus tongtek maut di Kecamatan Kayen, Kompol Anwar mengaku sebenarnya sudah ada empat orang yang menjadi terpidana. Meskipun demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan menetapkan orang lain menjadi tersangka.

“Kami sudah membentuk tim. Kalau enggak percaya, tanya dengan keluarga, yang tadi berorasi di sini sudah kami panggil dan kami periksa,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk kasus tambang ilegal di Kecamatan Sukolilo, ia mengaku masih mendalami kasus ini. Sedangkan terkait sengketa lahan di Desa Tambahmulyo untuk pendirian RS Bhayangkara, ia mengeklaim lahan tersebut sebenarnya bukan milik desa maupun milik pemkab.

Setelah pengecekan oleh BPN, lahan seluas 2 hektare yang awalnya digunakan sebagai lapangan sepak bola desa itu ternyata milik negara. Lahan tersebut kini sudah bersertifikat pada bulan Januari 2026.

“Setelah dicek bahwa ternyata tanah itu bukan aset desa dan itu bisa nanti kita lampirkan penjelasannya. Tidak masuk di dalam aset desa dan tidak masuk di dalam asetnya pemda,” pungkasnya. (lut/rds)