JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Kerja Bupati Jepara, Selasa (19/5/2026). Langkah itu dilakukan karena cakupan perlindungan pekerja di Jepara masih tergolong rendah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total 616.455 pekerja di Kabupaten Jepara, baru sebanyak 165.430 pekerja. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 26,84 persen pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan pemerintah daerah ingin memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar perlindungan bagi para pekerja dapat terus ditingkatkan ke depannya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat pekerja. Karena itu, perlu kolaborasi bersama agar cakupan kepesertaan di Jepara terus meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan semata. Akan tetapi, program tersebut juga memerlukan dukungan lintas sektor melalui keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara. Utamanya dalam mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Ia menyebut, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong semakin banyak pekerja di Jepara memperoleh perlindungan. “Dengan dukungan pemerintah daerah dan OPD terkait, kami optimistis cakupan perlindungan pekerja di Jepara bisa terus bertambah,” katanya.
Nota kesepakatan itu akan ditindaklanjuti oleh sembilan OPD sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam rencana kerja bersama. Kesepakatan tersebut juga menjadi landasan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program ke depannya. (oka/gih/rds)










