Ia menyebutkan, data calon penerima diperoleh dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal. Data itu kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah desa untuk memastikan kesesuaian di lapangan.
“Data dari Dinas Pertanian kami validasi kembali ke desa. Kepala desa harus memastikan bahwa calon penerima memang benar-benar petani tembakau,” kata Muntoha.
Selain proses verifikasi, kepala desa juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kebenaran data penerima bantuan.
Di Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, tercatat sekitar 180 warga masuk dalam daftar calon penerima BLT DBHCHT Tahun 2026.
Mereka terdiri atas buruh tani tembakau dan pekerja yang terlibat langsung dalam sektor pertembakauan.
Kepala Desa Kedunggading, Kafidlin, mengatakan penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
“Di Desa Kedunggading ada sekitar 180 calon penerima. Kami berharap BLT DBHCHT ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja tembakau yang selama ini berkontribusi pada sektor pertembakauan,” pungkasnya. (ags/ree/rds)










