PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026

Suasana rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (IST/JOGLO JATENG)

Bentuk Tim Khusus Verifikasi

Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Seluruh KTA hasil kepengurusan sebelumnya akan diverifikasi sesuai AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses verifikasi dan setiap pengajuan wajib disertai persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Masukan dari PWI Daerah

Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi. PWI DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi.

Kalimantan Tengah meminta kejelasan mengenai anggota senior yang sudah tidak aktif. Maluku mempertanyakan status anggota yang memiliki KTA sebelum tahun 2012, sedangkan Banten mengusulkan agar anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi.

Jawa Barat mengingatkan agar penerapan diskresi menjelang Konferensi Provinsi tidak menimbulkan persoalan baru.

Sumatera Barat menanyakan mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum menjadi anggota PWI, sedangkan Lampung meminta kejelasan mengenai anggota yang sempat tidak aktif dan ingin kembali bergabung melalui mekanisme reaktivasi.

Masukan juga datang dari Bangka Belitung yang mengusulkan agar data keanggotaan hasil verifikasi ditetapkan secara permanen dan ditampilkan pada website PWI.

Sulawesi Utara meminta penjelasan mengenai anggota yang telah membayar kepada pengurus lama namun belum menerima KTA, sementara Riau mempertanyakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi konflik pribadi antara anggota dan Ketua PWI Provinsi.

Sementara itu, DI Yogyakarta meminta penegasan mengenai status anggota sebelum tahun 2012.

Papua menyampaikan perkembangan pembentukan kepengurusan di sejumlah provinsi baru yang hingga kini belum memenuhi persyaratan organisasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota.

Apabila syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

Rapat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda.

Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART. Adapun anggota yang mengalami perubahan identitas cukup melakukan pembaruan data dengan melampirkan KTP terbaru.

Selain itu, PWI menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.

Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.