JEPARA, Joglo Jateng – Satresnarkoba Polres Jepara mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari-Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka, termasuk 2 anak di bawah umur yang berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan kasus di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara.
“Selama Januari hingga Juni 2026 kami mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Dari 20 kasus tersebut, persebarannya meliputi satu kasus di Desa Kaligarang, Kecamatan Keling; satu kasus di Desa Krasak, Kecamatan Bangsri; dua kasus di Kecamatan Mlonggo; tiga kasus di Kecamatan Jepara; empat kasus di Kecamatan Tahunan; satu kasus di Kecamatan Batealit; empat kasus di Kecamatan Pecangaan; tiga kasus di Kecamatan Mayong; serta satu kasus di Kecamatan Nalumsari.
Sebanyak 14 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau memasuki tahap II, empat perkara masih berada pada tahap I, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dari total 23 tersangka, sebanyak 14 orang telah dilimpahkan ke JPU. Sementara 9 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan di Rumah Tahanan Polres Jepara.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 477,6 gram, 16 butir pil ekstasi, dan 2.131 butir obat berbahaya daftar G.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Jepara, Ipda Sutrisno mengungkapkan, 2 dari 23 tersangka merupakan anak di bawah umur yang kini telah dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan. Keduanya diketahui sudah putus sekolah.
Menurut Sutrisno, kedua anak tersebut berperan sebagai perantara atau kurir narkoba dengan sistem tempel. Tugasnya mengambil narkoba dari lokasi yang telah ditentukan, kemudian meletakkannya di titik lain sesuai perintah pelaku utama.
“Setelah barang diletakkan, lokasinya difoto lalu dikirim kepada penyuruh sebagai bukti. Setiap satu titik peletakan, dia mendapat upah Rp 50 ribu,” jelasnya.
Saat kedua tersangka ditangkap di wilayah Ngabul, petugas menemukan 52 paket sabu yang sudah dipecah menjadi paket-paket kecil dan siap diedarkan melalui sistem tempel. Aktivitas tersebut telah dijalani tersangka selama sekitar 5 bulan.
“Karena barang yang dikuasai jumlahnya cukup banyak, yang bersangkutan dikenakan pasal mengedarkan. Pembeli tinggal mengambil barang di titik yang sudah ditentukan,” katanya.
Sutrisno menambahkan, 6 dari 23 tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Mereka kembali terlibat dalam peredaran barang haram meski sebelumnya pernah menjalani hukuman.
Ipda Sutrisno menyebut, wilayah Kota Jepara, Ngabul, dan Tahunan menjadi daerah yang paling rawan peredaran narkoba berdasarkan pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Modus peredaran yang digunakan para pelaku pun semakin rapi. Sebagian besar tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok. Barang diduga berasal dari luar daerah, salah satunya dari Semarang, kemudian diambil melalui sistem titik tempel.
“Barang diambil di lokasi yang sudah ditentukan, dibawa ke Jepara, lalu dipecah menjadi paket-paket kecil. Setelah itu ditempatkan kembali di beberapa titik, difoto, dan pembeli tinggal mengambil sesuai lokasi yang dikirimkan,” ungkapnya. (lia/rds)










