Jepara  

Maju Pilpet Jepara 2026 Kini Tak Perlu Bayar Uang Jaminan, Ini Aturan Barunya

KETERANGAN: Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna saat mensosialisasikan regulasi Pilpet di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7/2026). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak Kabupaten Jepara Tahun 2026 bakal menggunakan sejumlah aturan baru. Salah satunya, bakal calon petinggi tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang jaminan saat mendaftar.

Perubahan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna dalam sosialisasi regulasi Pilpet yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Jepara di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jepara Dyar Susanto, serta Kepala Dinsospermasdes Jepara Muh Ali sebagai narasumber.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan DPRD memastikan seluruh tahapan Pilpet berjalan sesuai aturan yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Menurutnya, perubahan aturan tersebut bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon petinggi.

“Uang jaminan calon sudah tidak diberlakukan lagi. Jangan sampai ada anggapan masyarakat harus menyiapkan biaya jaminan untuk bisa mencalonkan diri. Yang terpenting adalah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan sesuai ketentuan,” kata Agus.

Ia menyampaikan, dihapusnya uang jaminan bukan berarti mengurangi keseriusan calon dalam mengikuti Pilpet. Sebaliknya, seluruh bakal calon tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan panitia.

Menurut Agus, DPRD juga telah menjalankan fungsi legislasi dengan mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan Pilpet berjalan berdasarkan regulasi, didukung anggaran yang memadai, serta diawasi agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan demokratis. Kita ingin seluruh proses menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat,” ujarnya.

Selain penghapusan uang jaminan, regulasi Pilpet 2026 juga mengatur mekanisme calon tunggal. Apabila setelah dua kali perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkannya melalui musyawarah mufakat.