Jepara  

Maju Pilpet Jepara 2026 Kini Tak Perlu Bayar Uang Jaminan, Ini Aturan Barunya

KETERANGAN: Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna saat mensosialisasikan regulasi Pilpet di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7/2026). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

Selanjutnya, calon tunggal tersebut tetap mengikuti pemungutan suara menggunakan surat suara yang memuat satu foto calon dan satu kolom kosong sebagai pilihan masyarakat. Ketentuan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus tetap menjamin hak pilih warga.

Agus menilai, Pilpet bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. Karena itu, seluruh tahapan harus dikawal agar berlangsung tertib dan menghasilkan pemimpin desa yang mendapat kepercayaan masyarakat.

Agus mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas selama tahapan Pilpet berlangsung. Ia mengingatkan agar seluruh elemen menolak politik uang, penyebaran hoaks, maupun tindakan lain yang dapat memecah persatuan masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan seluruh tahapan Pilpet 2026 telah disusun mengacu pada regulasi nasional dan akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

“Tahapan sudah kami susun secara rinci dan seluruh desa wajib melaksanakannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kami berharap panitia benar-benar memahami regulasi baru, mulai dari persiapan, pencalonan, penyusunan daftar pemilih, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan, sehingga pelaksanaan Pilpet berlangsung tertib, profesional, dan minim sengketa,” kata Muh Ali.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun Pemerintah Kabupaten Jepara, tahapan Pilpet dimulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan petinggi, pembentukan panitia pemilihan, penyusunan anggaran, pencalonan, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penetapan daftar pemilih tetap (DPT), masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/11/2026).

Selanjutnya dilakukan penetapan calon terpilih, penerbitan keputusan bupati, dan pelantikan petinggi terpilih pada Senin (28/12/2026). (oka/gih/rds)