JEPARA, Joglo Jateng – Satuan Tugas (Satgas) Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Jepara terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah.
Dalam operasi yang digelar secara bertahap selama sepekan terakhir, tim gabungan berhasil mengamankan total 115 bungkus atau sebanyak 5.948 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di Kabupaten Jepara.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Sebelumnya, dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), petugas menemukan 100 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 5.848 batang.
Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Ratusan bungkus tersebut ditemukan di sejumlah toko yang menjadi sasaran operasi.
Operasi kemudian kembali dilanjutkan pada Kamis (9/7/2026). Kali ini personel dibagi menjadi tiga tim yang menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas kembali mengamankan 15 bungkus rokok ilegal yang beredar di sejumlah lokasi. Sehingga, jumlah total yang disita keseluruhan ada 115 bungkus rokok ilegal.
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Edy Marwoto.
Ia menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha mengenai bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal,” tegas Edy, Kamis (9/7/2026).
“Laksanakan operasi secara humanis dengan mengutamakan sosialisasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo mengatakan, operasi rutin ini merupakan bagian dari penegakan peraturan.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar pelaku usaha tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, maupun menggunakan pita cukai palsu.
“Kita terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Jepara sesuai ketentuan yang berlaku. Lakukan secara humanis dan mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan sosialisasi secara langsung, petugas juga menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal melalui pemasangan stiker di sejumlah titik strategis.
Mereka juga memanfaatkan media sosial agar pesan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (oka/gih/rds)










