Alun-Alun Banjarnegara Sempat Penuh Sampah Usai Gelar Seni Saleho, DPKPLH Turun Tangan

SAMPAH: Kondisi tumpukan sampah pascaacara gelar seni Saleho di Alun-alun Banjarnegara, Minggu (12/7/2026). (DOK PRIBADI/JOGLO JATENG)

Melihat kondisi alun-alun yang sempat dipenuhi sampah, pihaknya segera mengambil alih tanggung jawab demi kenyamanan publik.

Sebanyak 35 petugas kebersihan dikerahkan dan dibagi ke dalam empat penjuru wilayah untuk menyisir sisa-sisa sampah dengan dibantu armada pengangkutan. Proses pembersihan intensif tersebut memakan waktu sekitar satu jam.

Yelly membandingkan kondisi ini dengan konser Denny Caknan yang pernah digelar sebelumnya. Pada konser tersebut, panitia sejak awal bersikap realistis dengan menyatakan tidak mampu berjalan sendiri sehingga berkolaborasi intensif dengan DPKPLH.

Hasilnya, hanya dalam waktu satu jam 25 menit pascaacara, alun-alun sudah bersih total sejak tengah malam.

Uniknya, Yelly juga mencatat perbedaan pola perilaku penonton. Pada acara Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara belum lama ini, volume sampah justru jauh lebih sedikit.

Asumsi sementara DPKPLH, pengunjung Hari Jadi mayoritas adalah warga lokal yang memiliki rasa memiliki (sense of ownership) terhadap Alun-alun Banjarnegara.

Sementara pada acara berskala nasional yang mendatangkan artis besar, sekitar 30 persen pengunjung berasal dari luar kota seperti Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto. Mereka cenderung kurang memedulikan kebersihan lokasi.

“Ini asumsi lho ya, kalau penonton mayoritas warga lokal mungkin masih punya rasa memiliki. Berbeda dengan pengunjung yang banyak datang dari luar kota,” katanya.

Sebagai langkah evaluasi, DPKPLH akan memantau ketat event komersial berikutnya, yakni Smash TV yang dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026) mendatang.

Data rasio jumlah pengunjung dan volume sampah dari acara tersebut akan digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan tegas pada 2027 mendatang.

Kebijakan baru ini nantinya akan mencakup edukasi lintas dinas, serta pembinaan pedagang agar meminimalkan kemasan plastik. Hal itu hingga pada potensi penerapan sanksi (punishment) hukum bagi pelanggar aturan persampahan yang membandel. (cr1/ree/rds)