NIK Sampai Diblokir! Warga Banjarnegara Trauma Aktivasi IKD Gegara Penipuan Modus Petugas Capil

LAYANAN: Pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara terpantau ramai, belum lama ini. (FAJAR ARI WIBOWO/JOGLO JATENG)

Kasus teranyar menimpa seorang warga di Kecamatan Bawang yang harus merelakan uangnya sebesar Rp 60 juta amblas begitu saja.

Korban terperangkap tipu daya pelaku hingga bersedia menyerahkan berbagai informasi sensitif, termasuk kode One Time Password (OTP) yang seharusnya bersifat rahasia.

Suyatno menjelaskan, lantaran seluruh data korban telah dikuasai pelaku, pihaknya terpaksa mengambil langkah taktis dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang bersangkutan. Langkah ini guna menghindari penyalahgunaan data yang lebih meluas.

Langkah pencegahan darurat ini diambil setelah data kependudukan korban disalahgunakan pelaku untuk membuka rekening bank baru secara ilegal.

Rekening tersebut kemudian dijadikan sarana untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut, Suyatno memaparkan, para pelaku kejahatan ini sangat lihai dalam meyakinkan korbannya karena sudah mengantongi data pribadi awal seperti NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kondisi inilah yang membuat korban mudah percaya dan mengikuti seluruh arahan lewat telepon.

Padahal, ia menegaskan bahwa Dindukcapil sama sekali tidak pernah melayani prosedur aktivasi secara daring (online) atau melalui panggilan telepon.

“Kalau ada yang mengaku petugas Capil lalu meminta OTP atau mengarahkan aktivasi melalui telepon, itu dipastikan penipuan. Aktivasi IKD tidak pernah dilakukan secara digital,” paparnya. (cr1/ree/rds)