PURWOREJO, Joglo Jateng – Istilah kir kendaraan diketahui berasal dari bahasa Belanda, yakni keur, yang berarti pengujian atau pemeriksaan.
Uji kir adalah serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor. Tujuannya untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di jalan raya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Siti Masruroh memberikan penjelasannya. Ia mengatakan, uji kir wajib dilakukan bagi beberapa jenis kendaraan.
Kendaraan yang wajib melakukan uji kir di antaranya adalah angkutan barang, kereta tempel (kontainer dan truk gandeng), serta angkutan penumpang. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi mobil penumpang umum, bus, dan kereta gandeng.
“Yang diuji kir adalah kepala dan badan kendaraan. Uji kir meliputi semua, yaitu emisi, rem, spidometer, uji kebisingan suara, lampu, dan kincup roda,” tutur Siti di kantornya, Senin (20/7/2026).
Akan tetapi, kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir secara rutin dinilai masih kurang. Menanggapi hal itu, Siti mengatakan bahwa uji kir saat ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Sekarang sudah gratis dan tidak ada denda keterlambatan. Kalau dulu denda keterlambatan ada, sekarang tidak,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masa berlaku waktu uji kir adalah selama enam bulan.
“Jadi sekarang ini kurang pengawasan dari petugas. Karena pengawasan di jalan harus ada pendampingan polisi, sedangkan sekarang polisi tidak boleh (menindak sendiri),” ujar Siti.
Ia menegaskan, tujuan utama uji kir adalah untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan. Laik tidaknya sebuah kendaraan akan sangat mendukung keselamatan pengguna di jalan raya.
“Harapannya, saat operasional di jalan raya, kendaraan harus sesuai aturan dan laik jalan untuk keselamatan,” paparnya.
“Dengan uji kir, akan kelihatan kendaraan tersebut laik jalan atau tidak,” imbuh Siti.
Semestinya, pemilik kendaraan wajib melakukan uji kir setiap enam bulan sekali. Jika kendaraan belum lolos uji kir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo akan memberikan waktu maksimal tujuh hari kerja untuk perbaikan.
Namun, jika dalam waktu satu hari kendaraan bisa langsung diperbaiki, pemilik bisa datang kembali. Mereka dapat mengulang proses di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo untuk memastikan kendaraannya laik jalan. (mrn/ree/rds)










