KUDUS, Joglo Jateng – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyambut penguatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Momentum ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulya Sari, menilai kolaborasi tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial benar-benar terpenuhi. Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja, termasuk di daerah.
“Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN sangat penting untuk memperkuat penegakan kepatuhan. Di tingkat daerah, kami berharap sinergi ini semakin efektif dalam mendorong badan usaha agar patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Karena itu, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi faktor penting untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, maupun memasuki masa pensiun.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026). Kesepakatan itu menjadi kelanjutan sinergi kedua institusi dalam memberikan bantuan hukum, meningkatkan kepatuhan badan usaha, serta mempercepat penyelesaian piutang iuran.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, lembaganya tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara profesional, hati-hati, dan akuntabel.
Untuk menjalankan amanah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam aspek hukum.
“BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah besar tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel,” kata Saiful.
Menurutnya, hasil sinergi dengan JAMDATUN selama beberapa tahun terakhir menunjukkan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta memulihkan tunggakan iuran senilai Rp 495,15 miliar.
Selain penegakan hukum, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan juga memperkuat koordinasi melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang tersebar di berbagai daerah, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi persoalan kepatuhan, melakukan pengawasan, hingga mencari solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi badan usaha.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna menegaskan, perpanjangan kerja sama menjadi bukti komitmen kedua institusi, yakni dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pihaknya berharap semakin banyak perusahaan di wilayah Kudus dan sekitarnya memenuhi kewajibannya mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hasil dari itu, manfaat program dapat dirasakan lebih luas, sekaligus mendukung percepatan terwujudnya Universal Coverage Jamsostek serta memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan,” pungkasnya. (adm/fat/rds)










