Gaji Dosen Dinilai Belum Layak, ADIN Dukung Penuh Gugatan ke MK

DUKUNGAN: Ketua Umum ADIN, Wahyu Khoiruz Zaman saat memberikan keterangan terkait dukungan uji materiil kesejahteraan dosen di Jakarta, Senin (27/7/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

ADIN melihat kedua perkara tersebut mempunyai ruang lingkup berbeda, tetapi bertemu pada persoalan yang sama, yakni belum kuatnya jaminan kesejahteraan dosen.

Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menitikberatkan pada standar minimum gaji dosen, sedangkan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 menyoroti ketidakjelasan standar tunjangan fungsional dosen.

“Dua permohonan ini saling melengkapi,” katanya.

“Satu perkara berbicara mengenai kepastian gaji pokok yang layak, sedangkan perkara lainnya mempersoalkan penghargaan terhadap jabatan dan tanggung jawab fungsional dosen,” jelas Wahyu.

Ia menegaskan, keduanya menunjukkan bahwa reformasi kesejahteraan dosen harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial.

Wahyu menjelaskan bahwa tanggung jawab dosen saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar menyampaikan materi di dalam kelas.

Dosen diwajibkan melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Mereka juga dituntut menghasilkan publikasi ilmiah, memperoleh hibah penelitian, mengembangkan inovasi, dan membimbing mahasiswa.

Belum lagi kewajiban memenuhi target kinerja, mengurus kenaikan jabatan akademik, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

Tuntutan tersebut, lanjutnya, belum selalu diikuti dengan sistem penghasilan yang sebanding.

Sebagian dosen masih menghadapi ketidakjelasan komponen penghasilan, ketimpangan antarperguruan tinggi, serta besaran tunjangan jabatan.

Nilai tunjangan tersebut dianggap tidak lagi sebanding dengan perkembangan kebutuhan hidup dan tanggung jawab akademik.

“Negara tidak semestinya menuntut dosen menghasilkan penelitian kelas dunia, publikasi bereputasi internasional, inovasi, dan lulusan unggul apabila sistem penghargaan terhadap profesinya masih tertinggal,” kritik Wahyu.

“Profesionalisme harus dibangun bersamaan dengan kesejahteraan dan kepastian karier,” tegasnya.

ADIN juga menilai kesejahteraan dosen mempunyai hubungan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi di Tanah Air.

Dosen yang memperoleh penghasilan layak memiliki ruang lebih besar untuk memusatkan perhatian pada pengajaran, penelitian, pendampingan mahasiswa, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sebaliknya, penghasilan yang tidak memadai dapat mendorong dosen mencari berbagai pekerjaan tambahan di luar tugas akademiknya.

Keadaan tersebut bukan hanya memengaruhi kehidupan dosen, tetapi juga berpotensi mengurangi waktu dan energi.

Padahal, energi tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan penelitian.

“Kesejahteraan dosen tidak boleh dipandang sebagai urusan pribadi dosen. Mahasiswa, perguruan tinggi, dunia riset, dan masa depan bangsa ikut terdampak oleh sistem kesejahteraan akademik yang lemah,” jelas Wahyu.

ADIN mengingatkan bahwa Indonesia sedang mengusung agenda Indonesia Emas 2045, transformasi digital, hilirisasi hasil penelitian, penguatan sumber daya manusia, dan pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.

Seluruh agenda besar tersebut sangat memerlukan perguruan tinggi yang kuat dan ilmuwan yang berkualitas.

Perguruan tinggi akan kesulitan mempertahankan talenta terbaik apabila profesi dosen kehilangan daya tarik secara ekonomi dan profesional.

Lulusan terbaik berpotensi lebih memilih sektor pekerjaan lain yang menjanjikan penghasilan, kepastian karier, dan penghargaan lebih baik.

“Kita tidak boleh membiarkan profesi dosen hanya bertahan karena panggilan pengabdian,” paparnya.

“Pengabdian tetap penting, tetapi negara tidak boleh menggunakan kata pengabdian sebagai alasan untuk membenarkan rendahnya penghargaan terhadap dosen,” tambahnya.