JAKARTA, Joglo Jateng – Sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan mengawal profesi wartawan, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan sosialisasi. Fokus utamanya adalah sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) pada Rabu (15/7/2026).
Lima Peraturan Organisasi PWI tersebut sebelumnya sudah dibahas secara matang pada Rapat Pleno yang digelar Selasa (30/6/2026) lalu.
Sosialisasi lima PO yang menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Ia didampingi Sekretaris Jenderal M Selamet Susanto bersama jajaran pengurus pusat.
Sosialisasi ini diikuti secara luring dan daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi se-Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat.
Dalam forum tersebut, dijelaskan satu per satu PO sebagai pedoman yang berstandar bagi penyelenggaraan organisasi. Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, dan Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey.
Hadir pula Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, dan Wakil Sekjen Kadirah. Selain itu, ada Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
PWI Pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, dan akuntabel. Serta, memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menjelaskan bahwa organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi. Yakni, menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keseragaman mekanisme kerja. Sekaligus menjadi ajang peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah,” ujarnya.
“Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tandas Akhmad Munir.










