PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi Baru untuk Penguatan Tata Kelola

SUASANA: Suasana sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) PWI secara luring dan daring di Kantor PWI Pusat, Jakarta pada Rabu (15/7/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

Adapun lima Peraturan Organisasi yang sudah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi, yaitu:

Pertama, PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan ini mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan pendaftaran calon ketua. Kemudian, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan calon ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum. PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis.

Di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan pada Sabtu (18/7/2026).

Kedua, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Melalui PO ini, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI.

Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, hingga administrasi kegiatan. Serta, menerbitkan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.

Ketiga, PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Peraturan ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.

Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.